Rabu, 05 September 2018

RESENSI BIOGRAFI RA. KARTINI

RESENSI BUKU BIOGRAFI R. A. KARTINI 




Judul              :Kartini sebuah biografi

Pengarang    : Sitisoemandari Soeroto

Penerbit        : PT Gunung Agung

Tahun terbit : 1979

Cetakan         : kedua, tahun 1979

Tebal              : 491 halaman

          Mempelajari sejarah, utama nya, sejarah pahlawan wanita Nasional, akan memberikan asupan semangat juang dan Renungan yang menjadikan berpikir lebih cerdas, akan penting nya, belajar ilmu pendidikan bagi kaum perempuan maupun laki-laki.Buku yang berjudul Kartini sebuah biografi, menceritakan tentang perjuangan seorang wanita keturunan bangsawan, untuk meningkatkan derajat wanita yang tidak hanya berada di lingkup rumah, melainkan kan juga berada di lingkup sekolah, bahwa setiap manusia berhak menunmen ilmu, baik kaum laki-laki maupun perempuan. Di dalam buku ini, kisah perjuangan emansipasi wanita yang telah di perjuan kan RA. Kartini.

          R.A. Kartini dilahirkan pada tanggal 21 April 1879 atau menurut penanggalan Jawa  28 Rabiuulakhir 1808, sebagai anak ke-5 dari keluargaR.M. Sostronigrat,Kepala distrik Mayong.Pada tahun 1881,waktu katrini berumur 2 tahun, ayahnya diangkat menjadi Bupati Jepara.Kartini mempunyai dua adik Roekmini dan Kardinah yang ketiga saudara itu menjadi ‘Tiga Serangkai”.Kartini paling cerdas,periang penuh inspiratif  dan akal baru yang menjadi pemimpin dari adia-adiknya.Kartini sekolah di Sekolah Rendah Belanda (Europese Lagere School), dan menjadi murid yang paling cerdas diantara pesaing orang anak Belanda.Pada usia 12,5 tahun, kartini harus tunduk kepada adat-kebiasaan kuno, dan harus dipingit: dikurung di dalam rumah tanpa hubungan  sedikitpun dennen dunia luar, sampai ada yang memboyongnya until menjadikan nya isteri.
            Selama empat tahun Kartini di kutung seorang diri di Kabupaten yang seolah-olah hidup di neraka, yang harus menjadi puteri-bangsawan yang sejati yaitu bicara yang halus dan lirik, tidak boleh tertawa, berjalan perlahan, dan menunduk kan kepala setiap orang yang lebih tua lewat. Kartini sering kali melanggar tata cara tersebut, yang sakit sukar menyesuaimen diri. Kartini mengadakan perubahan yang betul-betul revolusioner, yaitu dengan tegas membebaskan semua adik-adiknya sampai yang papali kecil, dari segala etika feodal yang menurut tradisi, wajib mereka berikan kepada kakak tertua.  

       Membaca buku ini kita dapat mengetahui secara gamblang tentang sisi kehidupan Kartini yang tadinya misterius dan tidak dapat dimengerti. Itu sebabnya beberapa pandangan mengenai Kartini perlu ditinjau dan dikoreksi kembali. Buku ini sangat menarik untuk dibaca, pembaca pun terhanyut ke dalam cerita karena susunan kalimat yang yang mudah dipahami oleh seluruh pembaca dan ada foto-foto semasa kehidupan Kartini. Di samping itu ada cerita yang membuat pembaca tertawa sendiri, kenakalan yang dilakukan oleh tiga serangkai semasa kecil mereka.Buku Kartini sebagai Biografi ,ukuran penulisan yang terlalu kecil,gambar yang tidak berwarna dan cover halaman yang kurang menarik pembaca.

     Di era teknologi informasi sekarang ini yang penuh dengan pengaruh-pengaruh negatif, di tengah kemerosotan moral dan berbagai kegalauan yang mengancam keutuhan bangsa dan negara, buku ini sangat menginspirasi pembaca dalam menumbuhkan nasionalisme. Karena buku ini mengingatkan pembaca tentang renungan makna ucapan Kartini: “Kami tidak mencari kebahagiaan sendiri, melainkan kebahagiaan rakyat kami. Kami tidak mengharapkan bunga mawar untuk kami sendiri!. Buku ini patut dibaca oleh para pemimpin bangsa, elit politik dan segenap putra-putri Indonesia, agar dapat (dan mau) meneladani jiwa dan semangat Kartini, sebagai seorang perintis bangsa. Dialah Putri Sejati serta Bunga Bangsa yang tulus ikhlas membaktikan seluruh hidupnya, tanpa pamrih, demi kemajuan Negara dan rakyat yang dicintainya sepenuh hati, jiwa dan raga.

AQIQAH

#brosurjihadpagi

Ahad, 26 Agustus 2018/14 Dzulhijjah 1439
Brosur No. : 1919/1959/IF
'AQIQAH
Pengertian ‘Aqiqah

Menurut bahasa ‘Aqiqah berasal dari (عَقَّ-يَعُقُّ-عَقًّا) artinya : memotong. Dinamakan ‘Aqiqah (yang dipotong), karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu.
~
Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
~
Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.
~
Sejarah ‘Aqiqah
~
Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.
~
Buraidah berkata :
~
كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ لِاَحَدِنَا غُلَامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلَامِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ. ابو داود 3: 107، رقم: 2843
~
Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]
~
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيِّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا. ابن حبان 12: 124، 5308
~
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi". [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308]
~
Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adat-istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu:
~
a.  Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya.

     Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.

b.  Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersama-sama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.

c.  Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.
~
Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah
~
A. Yang berhubungan dengan sang anak
~
1.  Disunnahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).

4. ‘Aqiqah ini hukumnya sunnah.
~
Dalil-dalil Pelaksanaan
~
عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي 3: 35، رقم: 1549
~
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].
~
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلَامِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَاَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى. البخارى 6: 217
~
Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]
~
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725
~
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]
~
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اْلحَسَنِ وَاْلحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَسَمَّاهُمَا وَاَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك 4: 264، رقم: 7588
~
Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]
~
Keterangan :

Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
~
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838
~
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]
~
عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ. تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى. ابن ماجه 2: 1056، رقم: 3165
~
Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]
~
B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1.  Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :
~
عَنْ اُمِّ كُرْزٍ اَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اْلعَقِيْقَةِ فَقَالَ: نَعَمْ. عَنِ اْلغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ، لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ اَمْ اِنَاثًا. الترمذى وصححه، 3: 35، رقم: 1550
~
     Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 1550]
~
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]
~
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
~
Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas.

Maka dalam brosur ini kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya :
~
1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.
~
عَنْ اَبِى رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَذَّنَ فِى اُذُنَيِ اْلحَسَنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ. احمد 9: 230، رقم 23930
~
Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]
~
Keterangan :

Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ath-Thabarani sebagai berikut :
~
عَنْ اَبِى رَافِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اَذَّنَ فِى اُذُنِ اْلحَسَنِ وَاْلحُسَيْنِ رضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ وُلِدَا وَاَمَرَ بِهِ. الطبرانى فى المعجم الكبير 1: 313، رقم: 926
~
Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi SAW membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA ketika keduanya dilahirkan. Dan beliau menyuruh yang demikian itu. [HR. Thabarani dalam Al-Mu’jamul Kabiir juz 1, hal. 313 no. 926]
~
Hadits-hadits tersebut kesemuanya diriwayatkan melalui jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah.

Tentang ‘Aashim bin ‘Ubaidillah ini, Bukhari berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Zur’ah berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Hatim berkata : Ia mungkarul hadits. Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Nasa’iy berkata : Ia dla’if. (Lihat Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 353 no. 4056; Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 42, no. 79).
~
Ada lagi hadits yang diriwayatkan Ibnus Sunni demikian :
~
عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَاَذَّنَ فِى اُذُنِهِ اْليُمْنَى وَاَقَامَ فِى اُذُنِهِ اْليُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ اُمُّ الصِّبْيَانِ. ابن السنى: 220، رقم: 623
~
Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, no. 623, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim]
~
Keterangan :

Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Saalim, ketiganya dla’if.
~
a. Tentang Jabbaarah bin Al-Mughlis, Al-Bazzaar berkata : ia banyak keliru. Daraquthni berkata : ia matruuk. Bukhari berkata : haditsnya mudltharib. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 2, hal. 50, no. 87).

b. Tentang Yahya bin Al-’Alaa’, Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ia pendusta. ‘Amr bin ‘Ali, Nasaiy dan Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : haditsnya dla’if. As-Sajiy berkata : ia mungkarul hadits. Ad-Daulabiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 11, hal. 229, no. 427).

c. Tentang Marwan bin Salim, Bukhari dan Muslim berkata : ia munkarul hadits. Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Hatim berkata : ia munkarul hadits jiddan. Al-Baghawiy berkata : ia munkarul hadits, riwayatnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 10, hal. 84, no. 172).
~
2. Tentang ‘aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut:
~
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلِاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلِاِحْدَى وَعِشْرِيْنَ. البيهقى 9: 303
~
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]
~
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ اَوْ اَرْبَعَ عَشْرَةَ اَوْ اِحْدَى وَعِشْرِيْنَ. الطبرانى فى الاوسط 5: 457، رقم: 4879
~
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Thabarani dalam Al-Ausath juz 5, hal. 457, no. 4879, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]
~
Keterangan :

Hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.

Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia waahin jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia dla’iful hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598).
~
Adapun riwayat Nabi SAW beraqiqah setelah beliau menjadi Nabi, haditsnya sebagai berikut :
~
عَنْ اَنَسٍ رضي الله عنه اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. البيهقى 9: 300
~
Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar]
~
Keterangan :

Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, ini juga tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar.

Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali, Abu Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661).
~
3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak
~
عَنْ عَلِيِّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اْلحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ: يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا اَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ. الترمذى 3: 37، رقم: 1556
~
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib, sanadnya tidak sambung]
~
Keterangan :

Hadits ini dla’if, sanadnya munqathi' (terputus), karena Abu Ja'far Muhammad bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali tidak sezaman dengan ‘Ali bin Abu Thalib. 'Ali bin Abu Thalib wafat tahun 40 H, sedangkan Abu Ja'far Muhammad bin 'Ali bin Husain lahir tahun 56 H. [Tahdziibut Tahdziib juz 9, hal. 331, no. 582]

~oO[ @ ]Oo~

Kamis, 23 Agustus 2018

 Saturday, April 21, 2018
Oleh Ust. Sunarwan S.Pd. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَس...

 Virus Merah Jambu? Jaga imaan mu agar Virus Merah Jambu tidak menular!.
 Merekatkan ukhuwah dalam semangat berdakwah RIHLAH#2
 Galeri Rohis Smankrap! Mabit leadership summit " From Zero To Hero"
Oleh Ust. Sunarwan S.Pd.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛

Sikap atau tanggapan terhadap seruan Allah:
1. Beriman
     Iman secara bahasa berarti kepercayaan.Sedangkan secara istilah,iman adalah suatu keadaan yang didasarkan pada keyakinan dan mencakup segi-segi perkataan dan perbuatan. Sehingga orang yang beriman pasti memiliki:
• Akhidah yang benar
   adalah akidah yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akidah yang beliau dakwahkan.
• Bersyariah
   tertuju kepada hukum yang didatangkan al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para sahabat dari hukum-hukum yang tidak datang mengenai urusannya sesuatu nas dari al-Qur’an atau sunah.
2. Kufur
     Artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak.
Jenis Kufurufur karena mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا اَوْ كَذَّبَ بِالْحَـقِّ  لَـمَّا جَآءَهٗ ۗ  اَلَيْسَ فِيْ جَهَـنَّمَ مَثْوًى لِّلْكٰفِرِيْنَ
wa man azhlamu mim maniftaroo 'alallohi kaziban au kazzaba bil-haqqi lammaa jaaa`ah, a laisa fii jahannama maswal lil-kaafiriin
"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan kepada Allah atau orang yang mendustakan yang hak ketika (yang hak) itu datang kepadanya? Bukankah dalam Neraka Jahanam ada tempat bagi orang-orang kafir?"
(QS. Al-'Ankabut 29: Ayat 68)
 a. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal Membenarkan.
Firman Allah :
Allah SWT berfirman:
وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰٓئِكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّاۤ اِبْلِيْسَ ۗ  اَبٰى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ
wa iz qulnaa lil-malaaa`ikatisjuduu li`aadama fa sajaduuu illaaa ibliis, abaa wastakbaro wa kaana minal-kaafiriin
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, Sujudlah kamu kepada Adam! Maka mereka pun sujud kecuali iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri dan ia termasuk golongan yang kafir."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 34)
 b. Kufur Karena Ragu
     Allah berfirman dalam Al Quran:
“Artinya : Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” (Q.S Al Kahfi : 35-38)
 c. Kufur Karena Berpaling dari Peringatan
Allah menyampaikan lewat wahyunya dalam Al Quran:
Allah SWT berfirman:
مَا خَلَقْنَا السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَاۤ اِلَّا بِالْحَقِّ وَاَجَلٍ  مُّسَمًّى ۗ  وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا عَمَّاۤ اُنْذِرُوْا مُعْرِضُوْنَ
maa kholaqnas-samaawaati wal-ardho wa maa bainahumaaa illaa bil-haqqi wa ajalim musamman, wallaziina kafaruu 'ammaaa unziruu mu'ridhuun
"Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Namun orang-orang yang kafir berpaling dari peringatan yang diberikan kepada mereka."
(QS. Al-Ahqaf 46: Ayat 3)
d. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah dalam surat Al Munafiqun:
Allah SWT berfirman:
ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا فَطُبِعَ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُوْنَ
zaalika bi`annahum aamanuu summa kafaruu fa thubi'a 'alaa quluubihim fa hum laa yafqohuun
"Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir, maka hati mereka dikunci, sehingga mereka tidak dapat mengerti."
(QS. Al-Munafiqun 63: Ayat 3)